Berita Viral

Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia

Simak aturan terbaru bayar pajak kendaraan baik baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat berlaku per 1 November 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia. 

2. Melalui pelayanan Samsat online (aplikasi Signal)

Sementara itu, untuk pengesahan STNK secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Signal, harus memenuhi persyaratan:

- Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.

- Status Ranmor tidak dalam blokir.

- Telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved