Berita Viral
Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia
Simak aturan terbaru bayar pajak kendaraan baik baik secara online maupun datang langsung ke kantor Samsat berlaku per 1 November 2023.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Per 1 November 2023, Online atau di Samsat Seluruh Indonesia.
2. Melalui pelayanan Samsat online (aplikasi Signal)
Sementara itu, untuk pengesahan STNK secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Signal, harus memenuhi persyaratan:
- Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.
- Status Ranmor tidak dalam blokir.
- Telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
Jika Israel Lolos Spanyol Pertimbangkan Boikot Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Selfie di Toilet Klub Malam Nigeria, Tren Sosial 2025 yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.