Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Website Atau JMO Tanpa Harus ke Kantor Cabang

Adapun untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat hanya melalui aplikais dan website.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Cara cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO atau webiste sso.bpjsketenagakerjaan.go.id tanpa pekerja perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini sudah banyak sekali kemudahan yang dapat dilakukan untuk dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan karena dapat diakses secara online. 

Adapun untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat hanya melalui aplikais dan website.

Jika karyawan dan ingin mengetahui seberapa banyak saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya cukup mengikuti 2 cara yang kami bagikan.  

Karena jika anda bekerja sebagai Karyawan anda wajib mengeketahui jumlah saldo yang anda miliki berdasarkan potongan yang dibayarkan. 

Tentunya, Anda tidak perlu repot-repot untuk pergi ke BPJS untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Atau ingin tahu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Karena, saat ini Anda bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya melalui aplikasi maupaun website resmi yang dapat Anda akses dimanapun dan kapanpun.Selain itu, dalam aplikasi tersbeut juga tersedia fitur untuk dapat melihat berapa jumlah saldo Jaminan Hari Tua yang diperoleh sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Untuk Pencairan JHT, Ternyata Mudah!


Dilansir dari Kompas.com bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.

Berikut adalah cara mudah untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO

*  Unduh dan instal aplikasi Jamsostek Mobile melalui Google Play Store atau App Store

*  Kemudian, buka aplikasinya

*  Buat akun atau login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat

*  Kemudian, pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved