Apakah Kartu Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK 2023 Bisa Dicetak? Inilah Penjelasan Cara Mencetaknya!

Cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 dilakukan setelah hasil pasca sanggah seleksi administrasi diumumkan oleh masing-masing instansi.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi pendaftar CPNS dan PPPK 2023 - Simak informasi jadwal dan tahapan setelah pengumuman masa sanggah CPNS dan PPPK hingga informasi apakah kartu SKD sudah bisa dicetak lengkap dengan penjelasannya. 

4. Klik Login atau Masuk

5. Masuk ke halaman Resume Pendaftaran

6. Klik ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’

7. Maka Kartu Peserta Ujian akan terunduh di perangkatmu dan sudah siap untuk dicetak

Setelah bisa mendownload dan mencetak kartu peserta ujian SKD, kamu harus memperhatikan setiap instruksi yang ada.

Karena kartu peserta ujian SKD ini biasanya berisi informasi penting untuk pelamar dan berkaitan dengan pelaksanaan CPNS 2023.

Selain itu peserta CPNS 2023 juga harus selalu memantau website atau media sosial instansi terkait dengan pelaksanaan jadwal ataupun lokasi ujian SKD nantinya. 

LATIHAN Soal TWK Bahan Tes SKD CPNS Tahun 2023 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan Singkat

Jadwal Terbaru CPNS 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023

Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 19 -23 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved