Apakah Kartu Peserta Ujian SKD CPNS dan PPPK 2023 Bisa Dicetak? Inilah Penjelasan Cara Mencetaknya!

Cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 dilakukan setelah hasil pasca sanggah seleksi administrasi diumumkan oleh masing-masing instansi.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Ilustrasi pendaftar CPNS dan PPPK 2023 - Simak informasi jadwal dan tahapan setelah pengumuman masa sanggah CPNS dan PPPK hingga informasi apakah kartu SKD sudah bisa dicetak lengkap dengan penjelasannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah nformasi bagi peserta seleksi CPNS-PPPK 2023 yang sudah melewati masa sanggah dan menuju tahap berikutnya. 

Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mencetak kartu ujian dan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk peserta seleksi CPNS dan tes kompetensi untuk peserta seleksi PPPK 2023.

Cetak kartu ujian CPNS-PPPK 2023 dilakukan setelah hasil pasca sanggah seleksi administrasi diumumkan oleh masing-masing instansi.

Jadwal terbaru CPNS-PPPK 2023 masih menggunakan jadwal yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Adapun pelamar yang bisa melakukan sanggah adalah yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi CPNS atau hasil seleksi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan keberatan dengan hasilnya.

Peserta seleksi CPNS bisa melihat pengumuman masa sanggah CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Nantinya bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi atau lulus masa sanggah bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SOAL Latihan TWK Kemampuan Wawasan Kebangsaan CPNS Tahun 2023 Lengkap Kunci Jawaban

Namun sebelum itu, para peserta diminta untuk mencetak kartu ujian tes SKD.

Berdasarkan jadwal peserta CPNS 2023 bisa mulai mencetak kartu ujian SKD setelah pengumuman pasca-sanggah yakni pada tanggal 22-28 Oktober 2023 beberapa hari lalu. 

Karena hari ini merupakan hari terakhir pengumuman pasca-sanggah CPNS 2023, para peserta bisa bersiap-siap untuk mencetak kartu ujian SKD.

Kartu ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini wajib dibawa oleh peserta sebagai identitas untuk mengikuti tes SKD.

Lantas bagaimana cara mendownload dan mencetak kartu ujian SKD

1. Akses ke laman SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah terdaftar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved