Berita Viral

Kronologi Ibu Muda Diculik dan Disekap Debt Collector, Motif Berawal dari Ulah Suami Korban

erikut kronologi MR (35), seorang ibu muda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh lima debt collector.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi. Kronologi Seorang Wanita Diculik dan Disekap Debt Collector, Motif Berawal dari Ulah Suami Korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi MR (35), seorang ibu muda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh lima debt collector.

Korban kemudian disekap di rumah salah satu pelaku.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar.

Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa 24 Oktober 2023.

Kasus ini bermula saat suami korban S (41) diduga meminjam uang Rp 100 juta kepada rentenir.

Lantaran suami korban belum membayar, rentenir itu kemudian mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan.

Motif Kasus Subang Terungkap Pengakuan Mengejutkan Yoris, Yosef Mendadak Kuras Uang Yayasan

Saat ini, empat dari lima pelaku sudah ditangkap polisi.

Mereka berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan PH (54).

Satu pelaku berinisial DH (46), masih diburu polisi.

Ia diketahui berprofesi sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) salah satu SMP negeri di Rohil.

Andrian mengatakan, penculikan terjadi pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku awalnya mendatangi rumah S untuk menagih utang.

Namun, kala itu, hanya ada MR di rumah.

Mereka lantas menyusun rencana untuk menculik istri S.

Menggunakan pemesanan online, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah.

Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah itu.

Mengetahui kedatangan korban, pelaku yang mulanya bersembunyi, langsung menyergap korban dan memasukkannya ke mobil.

Kronologi Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 258 Juta, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Ia dibawa ke rumah PH. Usai mengetahui kejadian itu, S segera melapor ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah.

Hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (21/10/2023).

"Para pelaku menculik korban, karena suami korban belum membayar utang," ucap Andrian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved