Breaking News

Cukup Lewat WhatsApp! Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK KTP

Bagi Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan cek saldo kapan saja melalui ponsel, dengan KTP.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP lewat aplikasi WhatsApp. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu datang ke ATM. Anda bisa cek hanya dengan KTP secara online.

Bagi Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan cek saldo kapan saja melalui ponsel, dengan KTP.

Selain itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil jika karyawan sudah mengundurkan diri dari perusahaan, atau terkena PHK serta sudah memasuki masa pensiun.

Nah, sebelum melakukan klaim atas saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa cek terlebih dahulu dengan KTP masing-masing.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP ini dapat dilakukan melalui ponsel saja, selain itu ada cara lain menggunakan WhatsApp.

Lakukan 4 Cara Jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang! Berikutnya Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP.

1. Kirimkan SMS ke 2757 dengan format sebagai berikut :

- Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email.

2. Tunggu beberapa saat sampai BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi peserta yang sudah terdaftar atau belum.

3. Setelah itu kirim lagi SMS ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta.

4. BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi saldo JHT peserta.

Bukan hanya melalui SMS, ada cara yang lebih mudah untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, yaitu hanya dengan menggunakan WhatsApp.

Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Aplikasi JMO

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp adalah dengan menghubungi nomor 0813-8007-0175.

Setelah itu klik Menu, dan tunggu sampai ada respons.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved