Kronologi Pengungkapan Kasus 4 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Kota Singkawang
Maka pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 09.15 WIB, telah dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial P dan L
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Narkotika jenis Sabu seberat 4 kg yang diamankan Polres Singkawang di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Jum'at 20 Oktober 2023.
Selanjutnya petugas membawa tersangka L dan P beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Singkawang.
Untuk Pasal yang diterapkan ialah Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Berita Terkait
Baca Juga
Pamatwil Polda Kalbar Tinjau Lahan Jagung Demplot di Tayan Hulu Sanggau |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kematian Affan Kurniawan, Ojol Muda yang Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sopir Minibus yang Alami Kecelakaan Maut di Sajingan Besar Sambas |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, Polantas Sekadau Bagikan Helm Gratis kepada Tukang Ojek |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.