Kronologi Pengungkapan Kasus 4 Kilogram Narkotika Jenis Sabu di Kota Singkawang

Maka pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira jam 09.15 WIB, telah dilakukan penangkapan dua pelaku berinisial P dan L

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Narkotika jenis Sabu seberat 4 kg yang diamankan Polres Singkawang di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Jum'at 20 Oktober 2023. 

Selanjutnya petugas membawa tersangka L dan P beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Singkawang.

Untuk Pasal yang diterapkan ialah Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kemudian, Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved