Pemilu 2024

Tak Hanya Jeep Anies-Muhaimin, Mobil yang Dinaiki Surya Paloh Diduga Juga Belum Bayar Pajak?

Tak hanya mobil yang dinaiki Anies-Muhaimin, mobil Jeep yang dinaiki Surya Paloh dan jajaran pimpinan parpol juga diduga belum Bayar Pajak.

Tangkapan Layar YouTube Muhaimin Iskandar
Ketum NasDem Surya Paloh bersama jajaran pimpinan partai koalisi saat menaiki mobil Jeep mengantarakan Anies-Muhaimin ke KPU RI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menaiki Jeep saat mendaftar ke KPU RI, Kamis 19 Oktober 2023.

Tak hanya Anies-Muhaimin, para pimpinan partai politik pendukung dan pengusung yang dipimpin Surya Paloh juga sama.

Para pimpinan partai politik itu ada diurutan kedua setelah Anies-Muhaimin.

Belakangan diketahui jika mobil yang dinaiki oleh Anies-Muhaimin diduga belum bayar pajak.

Mobil yang ditumpangi Anies-Muhaimin tersebut mempunyai plat dengan nomor polisi B 8165 HH.

Melansir dari laman samsat-pkn2.jakarta.go.id, sejatinya mobil Jeep LC HDTP tahun 1967 itu jatuh tempo Bayar Pajak pada 10 Agustus 2022.

Baca juga: Mobil Jeep yang Dinaiki Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke KPU Diduga Belum Bayar Pajak

Pemilik mobil tersebut pun dikenai denda sebesar Rp. 100 ribu.

Sehingga total Pajak yang harus dibayar adalah Rp. 899.300.

Selain itu juga ada perubahan dari warna mobil tersebut.

Dalam data samsat-pkn2.jakarta.go.id, Jeep merk Landrover itu harusnya bewarna biru.

Tak hanya mobil yang dinaiki Anies-Muhaimin, mobil Jeep yang dinaiki Surya Paloh dan jajaran pimpinan parpol juga diduga belum Bayar Pajak.

Mobil Jeep tersebut berplat atau nomor polisi F 1658 AH.

Plat F adalah untuk kendaraan di daerah Jawa Barat.

Baca juga: Live Streaming Pendaftaran Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Jadi Capres-Cawapres di KPU RI

Tangkapan layar info pajak kendaraan Jeep yang dinaiki Surya Paloh dan pimpinan Partai saat mengantar Anies Baswedan-Muhaimin ke KPU
Tangkapan layar info pajak kendaraan Jeep yang dinaiki Surya Paloh dan pimpinan Partai saat mengantar Anies Baswedan-Muhaimin ke KPU (Tangkapan Layar bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/)

Melansir dari laman Bapenda Jawa Barat yakni bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/, mobil yang dinaiki Surya Paloh itu jatuh tempo Bayar Pajak pada 6 Desember 2022.

Sedangkan tanggal untuk STNK adalah 6 Desember 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved