Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Terbanyak Kasus Narkotika
Yulius Sigit Kristanto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara tindak pidana orang dan harta benda.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah mendapat kepastian hukum dari pengadilan, kamis 19 Oktober 2023.
Bertempat di halaman kejaksaan negeri Pontianak, barang bukti yang musnahkan diantaranya berbagai senjata tajam, narkotika berbagai jenis, minuman keras, handphone, serta ada diantaranya pakaian dan dokumen.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, berbagai dokumen dan pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar, dan minuman keras di buang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara tindak pidana orang dan harta benda.
26 perkara tindak pidana umum, 1 tindak pidana tipiring, dan 73 perkara narkotika.
Baca juga: Tribun Pontianak dan PT Telkom Indonesia Salurkan Telur untuk 10 Anak Stunting di Desa Teluk Kapuas
Khusus perkara narkotika terdiri dari 5,39 gram ganja, 61,3 gram sabu, dan 52,29 gram ekstasi.
"Ini sebagai pertanggungjawaban kami kepada publik terkait keputusan pengadilan, apapun keputusan pengadilan akan kita laksanakan sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada asumsi barang bukti di salahgunakan," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Tragis! Warga Tayan Hilir Meninggal Dunia Tertimbun Tanah Saat Gali Batu di Bekas Tambang |
|
|---|
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Klarifikasi Kepala BGN Kalbar soal Isu Gaji SPPI Belum Dibayarkan |
|
|---|
| WASPADA Angin Kencang Hantam Kota Pontianak, 11 Rumah Sudah Jadi Korban Kerusakan |
|
|---|
| KLARIFIKASI Kepala BGN Kalbar Soal Isu Gaji SPPI yang Belum Dibayarkan |
|
|---|
| WASPADA 670 Kasus Penipuan Online Guncang Kalbar Sepanjang 2025, Siswa SMA Jadi Target Utama! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-191023-pidana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.