Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Terbanyak Kasus Narkotika

Yulius Sigit Kristanto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara tindak pidana orang dan harta benda.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pemusnahan Barang bukti tindak pidana yang telah mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan, kamis 19 Oktober 2023. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah mendapat kepastian hukum dari pengadilan, kamis 19 Oktober 2023.

Bertempat di halaman kejaksaan negeri Pontianak, barang bukti yang musnahkan diantaranya berbagai senjata tajam, narkotika berbagai jenis, minuman keras, handphone, serta ada diantaranya pakaian dan dokumen.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, berbagai dokumen dan pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar, dan minuman keras di buang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 perkara tindak pidana orang dan harta benda.

26 perkara tindak pidana umum, 1 tindak pidana tipiring, dan 73 perkara narkotika.

Baca juga: Tribun Pontianak dan PT Telkom Indonesia Salurkan Telur untuk 10 Anak Stunting di Desa Teluk Kapuas

Khusus perkara narkotika terdiri dari 5,39 gram ganja, 61,3 gram sabu, dan 52,29 gram ekstasi.

"Ini sebagai pertanggungjawaban kami kepada publik terkait keputusan pengadilan, apapun keputusan pengadilan akan kita laksanakan sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada asumsi barang bukti di salahgunakan," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved