Kejari Pontianak Akan Analisa Berkas Perkara Kasus Rudapaksa Siswi SMK oleh HS

"Sudah tiga atau empat hari lalu, rencana besok kita akan lakukan gelar perkara internal," ujar Yulius Sigit, kamis 19 Oktober 2023.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan pihaknya akan menganalisa berkas perkara kasus rudapaksa oknum pendidik di Kota Pontianak berinisial HS.

Saat ini, dikatakan Kajari Pontianak, berkas perkara kasus rudapaksa mantan anggota dewan pendidikan Kalbar terhadap siswi SMK itu sudah diberikan ke Kejaksaan oleh penyidik Polresta Pontianak.

"Sudah tiga atau empat hari lalu, rencana besok kita akan lakukan gelar perkara internal," ujar Yulius Sigit, kamis 19 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum memberikan cukup banyak petunjuk dalam kasus tersebut.

Satu diantara petunjuk yakni terkait adanya dugaan aborsi korban atas paksaan terduga pelaku, selain itu ada pula petunjuk untuk memeriksa tersangka menggunakan Lie Detector.

"Kita kasih sejumlah petunjuk untuk berkas perkara, petunjuknya itu bagaimana dari mulai awal hingga dugaan tindak pidana aborsinya," tutur Yulius. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved