Pemilu 2024
Baliho Bacaleg di Singkawang Makin Menjamur, Bawaslu Surati Pemkot
Sebelumnya, Bawaslu Singkawang juga telah mengirim surat ke masing-masing Partai Politik (Parpol).
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) semakin menjamur terpasang di beberapa titik Kota Singkawang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto mengatakan telah melayangkan surat Himbauan pada Pemkot untuk menertibkan baliho yang tidak berizin.
"Surat himbauan telah kami layangkan ke Pemkot untuk menindaklanjuti Baliho yang bertebaran tanpa izin," ucapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Singkawang, Kamis 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Bawaslu Singkawang juga telah mengirim surat ke masing-masing Partai Politik (Parpol).
Berupa imbauan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Hendro menjelaskan, Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol sebelum masa kampanye.
• Kapolda Kalbar Hadiri Konferensi Pleno 2 Festival HAM 2023 di Singkawang
• Kasat Binmas Polres Singkawang Hadiri Diskusi Publik Dalam Rangka Hut PGRI ke- 78 dan HGN 2023
Dengan metode memasang bendera berserta nomor urut parpol atau pertemuan terbatas.
Namun tidak memuat unsur ajakan, tidak mengungkap citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai politik.
Lebih lanjut, Parpol harus memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Kota Singkawang paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan.
Sedangkan, untuk pemasangan bendera, mengacu pada pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023, ada sejumlah tempat yang harus bebas dari bendera partai maupun atribut lainnya.
Di antaranya di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan termasuk perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Termasuk di fasilitas TNI/Polri maupun BUMN/BUMD," ungkapnya.
Hendro berharap dengan dilayangkannya surat himbauan, Pemkot Singkawang dapat menertibkan baliho tak berizin tersebut melalui Satpol PP.
"Karena masih ranah mereka dalam penertiban," harapnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kota-Singkawang-Hendro-Susanto-23r4sd.jpg)