600 Ribu Tenaga Kerja Kalbar Sudah Terlindungi, BPJamsostek Apresiasi Kepatuhan Perusahaan di Kalbar

Ia meminta kepada perusahaan agar mematuhi segala peraturan khususnya yang terkait dengan pemberian perlindungan jaminan sosial bagi karyawan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Rapat koordinasi antara BPJamsostek Kalimantan dan Pontianak bersama pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kalbar di Pontianak, Kamis 19 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kalimantan Erfan Kuriawan mengapresiasi upaya penegakan kepatuhan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Upaya penegakan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam perlindungan sosial. Hal ini disampaikan saat membuka rapat koordinasi antara BPJamsostek Kalimantan dan Pontianak bersama pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kalbar

"Baru Pemprov Kalbar di Kalimantan yang memproses secara hukum perusahaan yang melanggar hukum terkait jaminan sosial terutama dalam program BPJamsostek. Saat ini sudah masuk ke pengadilan. Artinya ini ranah pidana," ujarnya Kamis 19 Oktober 2023.

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut menjadi inspirasi dan bukti nyata sinergi antara BPJamsostek dengan Disnakertrans Provinsi Kalbar.

"Ini memang menjadi nyata di lapangan atau bukti kolaborasi dan koordinasi yang kuat. Penegakan kepatuhan ini bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh teman-teman di sini," kata dia.

Baca juga: Ketua DMI Pontianak Edi Rusdi Kamtono Ajak Seluruh Masjid Doakan Rakyat Palestina

Ia meminta kepada perusahaan agar mematuhi segala peraturan khususnya yang terkait dengan pemberian perlindungan jaminan sosial bagi karyawan.

Menurut dia, jangan sampai ada hal yang melanggar hukum dan masuk ke dalam pengadilan.

"Sebenarnya kami berharap pada kesadaran bukan ke pengadilan. Bagaimana supaya perusahaan itu lebih peduli terhadap jaminan sosial karena itu merupakan hak normatif pekerja yang harus mereka penuhi6p," katanya.

Kepala BPJamsostek Kalbar, Ryan Gustaviana menyebutkan bahwa dari jumlah pekerja di Kalbar sebanyak 1,7 juta orang, terdapat sekitar 35 persen atau 600 ribu pekerja sudah terlindungi program BPJamsostek.

"Target kami pada 2023 ada 45 persen dari total 1,7 juta pekerja di Kalbar yang terlindungi program BPJAMSOSTEK. Untuk meningkatkan kepesertaan harus dilakukan bersama-sama. Oleh karena itu, kami melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, pengusaha, media massa, akademisi, dan lainnya untuk melindungi pekerja di Kalbar," katanya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar Hermanus menyambut baik adanya rapat koordinasi. Menurut dia, tugas bersama agar seluruh pekerja formal masuk dalam program BPJamsostek.

"Kami memastikan untuk kepatuhan perusahaan dan mendorong agar semua pekerja terlindungi dalam BPJamsostek. Di tengah keterbatasan pengawas, anggaran dan lainnya program perlindungan terus dimaksimalkan," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved