26 Kepala Daerah Berumur Dibawah Umur 40 Tahun, Ada Bupati di Kalbar Hingga Anak Pramono Anung
Selain itu, tentu ada anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka hingga anak Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramana.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah dibawah umur 40 tahun bisa maju dalam Pilpres.
Hal ini menyusul disetujui sebagian terkait gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah',"
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian amar putusan MK pada Senin 16 Oktober 2023.
Sehingga bagi kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun namun punya pengalaman menjabat bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Dilansir dari berbagai sumber, ada sebanyak 26 kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berusia dibawah 40 tahun dan sedang berusia 40 tahun.
Baca juga: Harta Kekayaan Terbaru Ketua MK Anwar Usman, Sosok Ipar Presiden Jokowi dan Paman Gibran Rakabuming
Satu diantaranya adalah Bupati di Kalimantan Barat atau Kalbar.
Selain itu, tentu ada anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka hingga anak Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramana.
Berikut daftarnya.
1. Saidi Mansyur, Bupati Banjar, Kalimantan Selatan. Tanggal lahir, 5 Mei 1987, usia 36 tahun.
2. Aditya Halindra Faridzky, Bupati Tuban, Jawa Timur. Tanggal lahir, 15 April 1992, usia 31 tahun.
3. Mochammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, Jawa Timur. Tanggal lahir, 7 April 1990, usia 32 tahun.
4. Bakhtiar Ahmad Sibarani, Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tanggal lahir, 2 November 1984, usia 39 tahun.
kepala daerah
Wakil Kepala Daerah
40 tahun
Mahkamah Konstitusi
Gibran Rakabuming Raka
Pramono Anung
Hanindhito Himawan Pramana
Jokowi
Kalimantan Barat
Bupati
Dadi Sunarya Usfa Yursa
Wali Kota
Komisi III DPR RI Kunjungan Kerja ke Polda Kalbar, Bahas Penegakan Hukum & Isu Strategis Perbatasan |
![]() |
---|
Tim Kemenko Polhukam Tinjau Pengendalian Karhutla di Mempawah |
![]() |
---|
Lewat Perkemahan CAI, LDII Kalbar, Cetak Generasi Profesional Religius |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tegaskan Kasus Oli Palsu Tetap Dikawal |
![]() |
---|
TP PKK Sanggau Raih Juara Umum III Dalam Rangkaian Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.