SOAL PAI Kelas 10 Lengkap Kunci Jawaban Soal Penilaian PAI Kurikulum Merdeka Bab 4

Sebab seluruh soal ini merupakan rangkuman dari seluruh materi pada Bab 4 Tentang Perekonomian Umat di halaman 115.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Soal PAI Kelas 10 dan Jawaban lengkap untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi soal ujian sekolah 

3. Perbedaan antara bai'al mudharabah, bai'al-istishna', dan bai'al-salaam dalam kegiatan usaha koperasi syariah adalah sebagai berikut:

Bai' al-Mudharabah: Ini adalah bentuk kerjasama antara pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola bisnis (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sementara pengelola mengelola bisnis. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, dan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal. Contohnya, koperasi syariah dapat menggunakan bai'al mudharabah untuk mendanai usaha produktif.
Bai' al-Istishna': Ini adalah jenis transaksi jual beli di mana penjual (shahib al-mal) menjanjikan untuk membuat atau menghasilkan barang tertentu dan kemudian menjualnya kepada pembeli (mustashni') dengan harga yang disepakati sebelumnya. Contohnya, koperasi syariah dapat menggunakan bai'al-istishna' untuk membeli peralatan atau fasilitas produksi.
Bai' al-Salaam: Ini adalah jenis transaksi di mana pembeli membayar harga barang di muka dan penjual berjanji untuk memberikan barang tersebut di masa depan. Contohnya, koperasi syariah dapat menggunakan bai'al-salaam untuk membeli hasil pertanian dari petani dengan pembayaran di muka dan pengiriman di masa panen.

4. Masyarakat Muslim Indonesia seharusnya mempercayakan transaksi keuangannya melalui unit usaha syariah karena terdapat beberapa hikmah dan manfaat:

Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah: Transaksi melalui unit usaha syariah memastikan bahwa aktivitas keuangan berada dalam kesesuaian dengan prinsip syariah Islam, yang melarang riba dan mempromosikan keadilan dan keberlanjutan.
Bagi Hasil: Dalam usaha syariah, keuntungan dan risiko dibagi secara adil antara pihak-pihak yang terlibat, menciptakan sistem yang lebih adil dan berkeadilan.
Pengembangan Ekonomi Umat: Unit usaha syariah dapat membantu membiayai usaha mikro dan kecil, pertanian, pendidikan, dan sektor-sektor lain yang mendukung perekonomian umat Islam.
Pilihan Investasi Etis: Unit usaha syariah cenderung menghindari investasi dalam sektor-sektor yang dianggap tidak etis menurut prinsip syariah, sehingga menghindarkan masyarakat dari investasi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Dengan berinvestasi dan bertransaksi melalui unit usaha syariah, masyarakat juga berpartisipasi dalam program-program amal yang mendukung kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang kurang beruntung.

5. Agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir.

Cek berita dan artikel lain seputar kurikulum merdeka klik di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved