SOAL PAI Kelas 10 Lengkap Kunci Jawaban Soal Penilaian PAI Kurikulum Merdeka Bab 4

Sebab seluruh soal ini merupakan rangkuman dari seluruh materi pada Bab 4 Tentang Perekonomian Umat di halaman 115.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Soal PAI Kelas 10 dan Jawaban lengkap untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi soal ujian sekolah 

10. Bu Ihsan adalah seorang guru di sebuah SMA. Ia terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya di kantor Samsat. Kemudian ia memanfaatkan salah satu layanan koperasi syariah dan mempercayakan pembayaran pajak kendaraannya melalui koperasi syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh bu Ihsan ini di sebut dengan….

A. kafalah
B. wakalah
C. wadi’ah
D. murabahah
E. musyarakah

Jawaban : B

Soal Essay

1. Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah? Jelaskan!

2. Jelaskan jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat!

3. Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!

4. Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!

5. Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir?

Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!

Kunci Jawaban

1. Perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah terletak pada prinsip dasar yang mereka gunakan dalam operasi mereka:

Basis Prinsip: Lembaga keuangan konvensional beroperasi berdasarkan prinsip bunga (riba), yang melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga atas pinjaman uang. Sementara lembaga keuangan syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, yang melarang riba dan mempromosikan keadilan, keberlanjutan, dan berbagi risiko.
Sumber Dana: Lembaga keuangan konvensional mendapatkan dana dari berbagai sumber, termasuk deposito dan pasar modal, sementara lembaga keuangan syariah mendapatkan dana melalui skema pembiayaan berdasarkan prinsip syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah.
Penggunaan Dana: Lembaga keuangan konvensional dapat mengalokasikan dana mereka ke sektor apa pun, termasuk yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip etika tertentu. Lembaga keuangan syariah memiliki batasan yang lebih ketat dalam penggunaan dana mereka, menghindari sektor yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti alkohol, perjudian, dan industri berbasis bunga.
Bagian Keuntungan dan Risiko: Dalam lembaga keuangan syariah, keuntungan dan risiko dibagi antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, sementara dalam lembaga keuangan konvensional, bunga tetap dibayarkan kepada pemberi pinjaman terlepas dari hasil usaha peminjam.

2. Jenis-jenis usaha bank syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perekonomian umat dapat mencakup:

Pembiayaan Mikro dan Kecil: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk membantu mereka mengembangkan usaha mereka. Ini dapat berupa pembiayaan musyarakah (kerjasama modal) atau mudharabah (bagi hasil).
Pembiayaan Pertanian: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan kepada petani untuk meningkatkan produksi pertanian. Contohnya adalah pembiayaan pertanian berdasarkan musyarakah atau pembiayaan berbasis salam (pembelian produk pertanian di muka).
Pembiayaan Infrastruktur: Bank syariah dapat berperan dalam membiayai proyek infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, air bersih, dan lainnya.
Pembiayaan Properti: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan properti yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan murabahah atau ijarah (sewa).
Pembiayaan Pendidikan: Bank syariah dapat memberikan pembiayaan pendidikan kepada individu atau institusi pendidikan yang membutuhkannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved