Cara Membuka Akun BRImo yang Terblokir, Cukup Siapkan Syarat dan Lakukan Ini Akun Kembali Normal!

BRImo adalah aplikasi mobile banking dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Tampilan aplikasi BRImo - Berikut ini cara mengatasi aplikasi BRImo lupa PIN dan terblokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini cara praktis membuka akun BRImo yang terblokir secara mandiri dan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh penggunanya. 

BRImo adalah aplikasi mobile banking dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi secara online.

Adanya BRImo memberikan kemudahan bagi nasabah maupun non nasabah BRI saat melakukan transaksi secara online

Hadirnya BRImo dimaksudkan untuk mengubah habit nasabah.

Dari yang sebelumnya bertransaksi melalui unit kerja BRI, menjadi internet banking, seperti yang dikutip bri.co.id.

Makin Gampang! Kini Pembayaran QRIS Pakai Kartu Kredit BRI Dapat Melalui BRImo

Penyebab akun BRImo terblokir

Berikut hal – hal yang kerap menyebabkan terblokirnya akun BRImo yang harus di waspadai nasabah Bank BRI

- Tidak pernah melalukan login ke aplikasi selama 45 hari sejak berhasil registrasi BRImo.

- Salah memasukkan User ID atau password.

- Salah memasukkan kode sebanyak 3 kali secara berturut-turut.

- Tidak mengaktivasi m-Token selama 7 hari sejak registrasi BRImo.

- Terdapat indikasi mencurigakan, misalnya data dicuri orang yang tak bertanggung jawab, sehingga pihak bank memblokir secara tiba-tiba guna melindungi data pribadi nasabah.

Namun karena keamanan BRI yang cukup ketat, alhasil aplikasi BRImo kerap terblokir karena kesalahan password atau user ID.

Akan tetapi bagi nasabah yang akunnya terblokir tak perlu khawatir, Anda kini bisa membuka blokir BRImo secara online.

Sehingga pengguna tak perlu mengantre ke kantor cabang BRI terdekat hanya untuk membuka blokir BRImo.

Cara Blokir ATM BRI Online Lewat Aplikasi BRImo atau Internet Banking, Catat Persyaratannya!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved