Public Service

Shoppe Permudah Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Online, Selanjutnya Cek Rincian Iuran BPJS Terbaru!

Satu diantara kemudahan yang disediakan dengan fitur Shoppe adalah pembayaran Iuran Asuransi berupa BPJS Kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan lewat aplikasi Shopee. 

9. Setelah pembayaran selesai, Shopee akan mengirimkan bukti pembayaran ke email atau nomor telepon yang terdaftar di akun Shopee Anda.

Link dan Kode Referral Gabung Program Shopee Affiliate, Penghasilan Cuan ShopeePay

Sebagaimana diketahui BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial di Indonesia yang memberikan akses pada layanan kesehatan bagi para pesertanya.

Dikutip dari Kompas.com, Program BPJS Kesehatan ini adalah program asuransi kesehatan nasional yang wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu.

BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk layanan pencegahan, perawatan rawat jalan, perawatan rawat inap, perawatan darurat, perawatan kehamilan, dan perawatan kesehatan mental.

Para peserta program ini harus membayar uang bulanan, yang besarnya berdasarkan pendapatan mereka.

Program ini dimaksudkan untuk memberikan layanan kesehatan yang terjangkau bagi semua peserta, tanpa melihat status sosial ekonomi mereka.

Program ini didanai oleh kombinasi subsidi pemerintah dan kontribusi dari para peserta.

Sementara itu dikutip dari laman Indonesiabaik berikut ini adalah tarif Iuran BPJS Kesehatan mandiri yang telah mengalami perubahan. 

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP sebesar Rp42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan. Dengan demikian, peserta harus membayar Rp25.500 setiap bulan.

Di tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP menjadi hanya Rp7.000 per orang setiap bulan. Jadi, peserta harus membayarkan iurannya menjadi Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp2.000 sampai Rp2.200.

Pada tahun depan, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021. Namun, ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, Besaran iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved