Kekayaan Pejabat

Naik Rp 2,1 M, Cek Harta Kekayaan Heri Jerman Kajati Bengkulu yang Dipromosi Jadi Badiklat Kejagung

Jumlah tanah dan bangunan Heri Jerman tetap namun nilainya bertambah hingga Rp. 1,4 Miliar.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Heri Jerman Kajati Bengkulu yang dipromosikan ke Badiklat Kejagung 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Heri Jerman dalam artikel ini.

Heri Jerman merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Namun kini ia dipromosikan pada Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 2023, 9 Oktober tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Seperti diketahui, Heri Jerman sendiri sebelumnya memang telah mengemban sejumlah amanah.

Diantaranya adalah Wakajati Sumatera Barat hingga Kepala Biro Jaksa Agung Bidang Pembinaan.

Baca juga: Cek Berapa Harta Kekayaan Erwin Rachman Kepala BPN Kubu Raya, Kasnya Capai Rp 4,1 Miliar

Posisi Heri Jerman pun digantikan oleh Rina Virawati yang sebelumnya Wakajati Banten.

Sebagai pejabat, Heri Jerman diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 11 Oktober 2023, Heri Jerman tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 31 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaaan Rp. 7.965.860.474.

Total Harta Kekayaan ini naik sekitar Rp. 2,1 Miliar jika dibandingkan LHKPN 2021 yakni Rp. 5.803.060.474.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved