Kekayaan Pejabat

Dilantik Dua Kali Jadi Sekda Pontianak, Intip Berapa Jumlah Harta Kekayaan Mulyadi

Sebelum jadi Sekda, Mulyadi yang adalah adik dari Gubernur Kalbar 2018-2023 Sutarmidji ini sempat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO PONTIANAK
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi memimpin rapat koordinasi persiapan HUT ke-78 RI. Mulyadi dilantik kali kedua menjadi Sekda Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Mulyadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pontianak dalam artikel ini.

Diketahui, Mulyadi dilantik kali kedua sebagai Sekda Pontianak.

Pelantikan dan pengkuhan itu dilakukan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 10 Oktober 2023. 

Edi Rusdi Kamtono menerangkan, dikukuhkannya jabatan Sekda Mulyadi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 117 ayat 1 yang menyebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. 

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan kinerja, prestasi, kompetensi dan kebutuhan administrasi atas persetujuan Wali Kota berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Pengukuhan ini juga dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan supaya tidak terjadi kesalahan administrasi apabila tidak dilaksanakan.

Baca juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Tri Yuli Setyowati Wakil Bupati Blora, Masih Punya Hutang Ratusan Juta

Kali pertama Mulyadi dilantik jadi Sekda Pontianak adalah Oktober 2018.

Sebelum jadi Sekda, Mulyadi yang adalah adik dari Gubernur Kalbar 2018-2023 Sutarmidji ini sempat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak.

Sebagai pejabat publik, Mulyadi diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 11 Oktober 2023, Mulyadi telah melaporkan Harta Kekayaan terbaru miliknya.

LHKPN itu disampaikannya pada 28 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved