Kekayaan Pejabat

Segini Jumlah Harta Kekayaan Tri Yuli Setyowati Wakil Bupati Blora, Masih Punya Hutang Ratusan Juta

Jumlah Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutangnya yang mencapai ratusan juta.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Tri Yuli Setyowati Wakil Bupati Blora. Cek Harta Kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Jumlah Harta Kekayaan Tri Yuli Setyowati dalam artikel ini.

Tri Yuli Setyowati merupakan Wakil Bupati Blora.

Politisi PDI Perjuangan ini telah menjadi orang nomor dua di Blora sejak 26 Februari 2021.

Sebelumnya ia adalah Anggora DPRD Blora.

Untuk dikepartaian, Tri Yuli Setyowati pernah menjadi Ketua Ranting PDI Perjuangan Desa Sukorejo hingga Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro.

Sebagai wakil kepala daerah, Tri Yuli Setyowati diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Rina Virawati Kajati Bengkulu yang Baru Pengganti Heri Jerman, Punya Aset Senilai 5 M

Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 11 Oktober 2023, Tri Yuli Setyowati telah melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara untuk yang terbaru.

LHKPN itu disampaikannnya pada 3 Januari 2023.

Berdasarkan LHKPN periodik 2022 itu, Tri Yuli Setyowati mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1,1 Miliar.

Jumlah Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutangnya yang mencapai ratusan juta.

Tri Yuli Setyowati diketahui punya hutang sebesar Rp. 746.740.654.

Baca juga: Naik Rp 2,1 M, Cek Harta Kekayaan Heri Jerman Kajati Bengkulu yang Dipromosi Jadi Badiklat Kejagung

Berikut rincian Harta Kekayaan Tri Yuli Setyowati

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved