Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Sekjend PKB Muh Hassanudin Wahid: Harta Tak Bergerak Belasan Miliar dan Nihil Hutang

Pria kelahiran 2 April 1975 ini tercatat miliki aset berupa tanah dan bangunan yang totalnya belasan Miliar.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Sekjend PKB Muh Hassanudin Wahid 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Harta Kekayaan Sekjend PKB Muh Hassanudin Wahid dalam artikel ini.

Muh Hassanudin Wahid menjadi Sekjend PKB 2019-2024 sesuai dengan putusan Muktamar VI di Bali.

Cak Udin panggilan akrabnya kini juga berstatus sebagai Anggota DPR RI.

Sebelumnya, Muh Hassanudin Wahid diketahui aktif disejumlah organisasi tertutama ke-NUan.

Muh Hassanudin Wahid juga pernah menjadi pimpinan di PMII mulai dari tingkat komisariat hingga pengurus besar.

Untuk di NU, ia kini aktif sebagai Sekjend PP Pagar Nusa.

Baca juga: Punya Mobil Hasil Hadiah! Intip Jumlah Harta Kekayaan Irjen Pol Krishna Murti Kadiv Hubinter Polri

Sebagai pejabat, Muh Hassanudin Wahid pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 9 Oktober 2023, Muh Hassanudin Wahid tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaaan Rp. 24,2 Miliar.

Pria kelahiran 2 April 1975 ini tercatat miliki aset berupa tanah dan bangunan yang totalnya belasan Miliar.

Ia juga nihil atau bersih dari hutang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved