Kejati Kalbar Analisa Berkas Perkara 9.497 Butir Pil Ekstasi

Di hadapan wartawan, Wilman Ernaldy mengatakan dirinya akan melihat dan menganalisa berkas perkara yang akan dilimpahkan.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar gandeng Kejati Kalbar dan BNN Prov Kalbar musnahkan barang bukti narkoba yakni 9.467 butir pil ekstasi dan 1,5 kg ganja pada Jumat 6 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat akan menganalisa berkas dua tersangka yang tersandung perkara tindak pidana narkotika kepemilikan 9.497 butir pil ekstasi.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Narkotika Aspidum Kejati Kalbar Wilman Ernaldy saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba serta pemusnahan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Jumat 6 Oktober 2023 pagi.

Di hadapan wartawan, Wilman Ernaldy mengatakan dirinya akan melihat dan menganalisa berkas perkara yang akan dilimpahkan Ditresnarkoba Polda Kalbar ke Kejati Kalbar nantinya.

"Kita belum bisa menentukan itu hukumannya berapa, sebelum kita akan lihat dulu kasus posisinya seperti apa dan kita lihat berkasnya dan alasan-alasannya apa, serta kronologinya seperti apa," kata Wilman.

Namun yang pasti, dirinya telah melihat untuk perkara pil ekstasi Ditresnarkoba Polda  Kalbar telah menerapkan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni di pasal 114 ayat 2 minimal hukuman 6 tahun dan subsider pasal 112 ayat 2 minimal hukuman 5 tahun.

Dalam rangkaian pemusnahan barang bukti narkoba yang di gelar Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar ini selain 9.497 butir pil ekstasi dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih WC, juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis tumbuhan 1,5 kg ganja dengan cara dibakar yang dicampur bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai informasi, dua orang tersangka yakni HP dan WA terkait kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi dengan total 9.497 butir yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 23 September - 24 September 2023 di Kota Singkawang dan Kota Pontianak yakni seorang residivis.

Akhir Perjalanan Dua Pemuda Asal Pontianak yang Miliki Ribuan Pil Ekstasi, Berhasil Diringkus Polisi

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved