Aturan Baru E-Commerce Kini Wajib Setor Data Jika Impor di Atas 1000 Kiriman
Aturan baru resmi diterbitkan kini e-commerce wajib setor data jika mencatatkan laporan traksi di atas seribu kiriman.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Baru E-Commerce Kini Wajib Setor Data Jika Impor di Atas 1.000 Kiriman.
Alasan penolakan tersebut adalah, PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.
Serta PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan atau PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Peraturan ini diundangkan pada 18 September 2023 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Kalender 2026 Terbaru - Catat Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Penyebab Token Listrik Cepat Habis atau Tagihan Mendadak Naik, Alasan hingga Penjelasan Resmi PLN |
![]() |
---|
BEDA Kualitas BBM Pertamax di SPBU Pertamina hingga Adu Performa RON 92 Milik Shell, BP AKR dan Vivo |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.