Aturan Baru E-Commerce Kini Wajib Setor Data Jika Impor di Atas 1000 Kiriman

Aturan baru resmi diterbitkan kini e-commerce wajib setor data jika mencatatkan laporan traksi di atas seribu kiriman.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Baru E-Commerce Kini Wajib Setor Data Jika Impor di Atas 1.000 Kiriman. 

Alasan penolakan tersebut adalah, PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.

Serta PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan atau cukai berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan atau PPMSE dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Peraturan ini diundangkan pada 18 September 2023 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved