Tersangka Tipikor Pengadaan Benih Ikan Arwana di Kapuas Hulu Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut jelas Lasido, pihaknya telah memeriksa keseluruhan saksi ada sebanyak 53 orang.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu saat menahan kedua tersangka dugaan Tipikor kasus pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 sebesar Rp1.105.975.00. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kapuas Hulu, yang sedang ditahan oleh Kejari Kapuas Hulu, terkait dugaan kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu, pada tahun anggaran 2020, terancam hukuman kurungan selama 1 tahun hingga 20 tahun.

Kepala Seleksi Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan menyampaikan, tersangka terkena pasal 2 tentang Tipikor, dimana hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar. 

"Atau terkena pasal 3, paling singkat hukum kurungan selama 1 tahun, paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta paling Rp 1 miliar," ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Dalam kasus tersebut jelas Lasido, pihaknya telah memeriksa keseluruhan saksi ada sebanyak 53 orang.

"Mereka sudah kami periksa seperti, saksi ahli, pelaksanaan, dinas terkait dan penerima manfaat (kelompok budaya ikan)," ujarnya.

Kerugian Negara Kasus Tipikor Pengadaan Bibit Ikan Arwana di Kapuas Hulu Capai Rp 350 Juta

Kejari Kapuas Hulu Akan Tetapkan Tersangka Kasus Ikan Arwana di Dinas Perikanan

Hingga saat ini kata Lasido, kedua tersangka beranisial SL dan IR, masih ditahan di Rutan Putussibau selama 20 hari terhitung dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023.

"Pastinya kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang antara lain dengan turut serta dalam kegiatan pemasangan chip, dan menarik keuntungan dari pemasangan chip, sehingga menyebabkan sejumlah ikan arwana mati, dan mengalami kerugian negara sebesar Rp 350 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan SL dan IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan benih ikan arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020.

Dalam pengadaan benih dan bibit ikan arwana tersebut menggunakan dana APBD tahun 2020 sebesar Rp Rp1.105.975.00, di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved