Kejari Kapuas Hulu Akan Tetapkan Tersangka Kasus Ikan Arwana di Dinas Perikanan

Selain itu juga jelas Safi, pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemban

|
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Safi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Safi memastikan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 sebesar Rp Rp1.029.675.000.

"Dalam waktu dekat ini kami akan segera menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020," ujarnya, Senin 11 September 2023.

Selain itu juga jelas Safi, pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat.

Pengadilan Negeri Sintang Eksekusi Tongkang Bintang Arwana 1107

"Setelah itu barulah kami sampaikan semuanya mulai dari tersangka hingga jumlah kerugian negara dalam kasus pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020," ucapnya.

Terus ditanya berapa orang yang akan ditetapkan tersangka, dalam hal tersebut Kajari Kapuas Hulu belum bisa memberikan keterangan siapa saja yang akan dijadikan tersangka.

"Pastinya akan kami sampaikan, kita tunggu dalam waktu ini segera ditetapkan sebagai tersangka, apakah dari pihak swasta atau ASN itu sendiri," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved