KPU Landak Terima Pengajuan Pencermatan DCT dari Semua Parpol

Hingga akhir tahapan, Ketua KPU Landak, Lisanto, mengatakan semua Parpol yang mengikuti tahapan pemilu serentak 2024 sudah mengajukan perbaikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU Landak
Tahapan pengajuan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dimulai pada 24 September sampai 3 Oktober 2023, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Landak pada Pemilu tahun 2024  sudah selesai. KPU Landak terima pengajuan pencermatan dari 15 Parpol.

Diketahui tahapan pencermatan DCT dimulai pada 24 September sampai 3 Oktober 2023, bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak.

Hingga akhir tahapan, Ketua KPU Landak, Lisanto, mengatakan semua Parpol yang mengikuti tahapan pemilu serentak 2024 sudah mengajukan perbaikan.

Di mana dari 18 Parpol di Kabupaten Landak, hanya 15 Parpol yang mengikuti pemilu 2024.

"Semua Parpol kemarin hadir ke kantor KPU untuk mengajukan pencermatan. Ada pergantian, ada juga penambahan gelar, " kata Lisanto.

Adapun tahapan selanjutnya adalah Masa verifikasi yang dimulai dari tanggal 4 sampai 18 Oktober 2023. 

Kemarau Panjang, Suplai Air PDAM Tirta Landak Terkendala

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved