Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan 5 Hakim MK yang Akan Dilaporkan Partai Buruh ke Majelis Kehormatan

Sementara Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul kala itu menyatakan UU Cipta Kerja tak cacat formil.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 5 Hakim Mahkamah Konstitusi akan dilaporkan Partai Buruh ke Majelis Kehormatan.

Pelaporan lima Hakum itu buntut menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, konstitusional.

Lima orang hakim ini ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

"Dua hari setelah ini, Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima hakim MK (ke MKMK)," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023 dilansir dari Tribunnews.

Untuk diketahui, Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, ada lima orang hakim yang menilai UU itu cacat formil.

Kelima orang itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto.

Sementara Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul kala itu menyatakan UU Cipta Kerja tak cacat formil.

Baca juga: Harta Kekayaan Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Lalu berapa Harta Kekayaan lima Hakim MK yang hendak dilaporkan Partai Buruh?

Sebagai pejabat, para Hakim MK diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Selasa 3 Oktober 2023, berikut Harta Kekayaan 5 Hakim MK yang akan dilaporkan Partai Buruh.

1. Anwar Usman

Anwar Usman tercatat telah melaporkan Harta Kekayaan terbaru miliknya pada 24 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan total Rp. 33.492.312.061.

Total Harta Kekayaan ini naik Rp. 1,9 Miliar jika dibandingkan LHKPN sebelumnya yang sebesar Rp. 31,5 Miliar.

Kenaikan Harta Kekayaan Anwar Usman ada disektor Kas dan setara Kas.

2. Arief Hidayat

Arief Hidayat juga telah melaporkan Harta Kekayaan terbaru miliknya.

LHKPN itu diserahkannya pada 14 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Ia tercatat memiliki total Harta Kekayaan Rp. 12.672.324.888.

Jumlah ini naik Rp. 1,7 Miliar dalam setahun dengan nilai tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar.

Pada LHKPN tahun lalu ia mempunyai Harta Kekayaan Rp. 10.952.794.357.

3. Daniel Yusmic

Pria bernama lengkap Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ini juga telah melaporkan Harta Kekayaan terbaru miliknya.

LHKPN tersebut telah diserahkannnya pada 30 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Ia tercatat mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 7.842.425.543.

Daniel Yusmic dalam LHKPN ini masih memiliki hutang sebesar Rp. 130 juta.

Jika dibandingkan LHKPN tahun lalu, Harta Kekayaan Daniel Yusmic naik Rp. 404 juta.

4. Manahan Sitompul

Manahan Malontige Pardamean Sitompul tercatat sudah melaporkan data Harta Kekayaan terbaru miliknya.

Dalam LHKPN yang disampaikan pada 28 Maret 2023 untuk periode 2022 itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 12.538.156.734.

Apabila dibandingkan dengan LHKPN tahun sebelumnya, Harta Kekayaan Manahan Sitompul naik Rp. 766.176.734.

Pada LHKPN tahun lalu, ia mempunyai Harta Kekayaan sebesar Rp. 1,7 Miliar.

5. Guntur Hamzah

Pria bernama Muhammad Guntur Hamzah ini diketahui juga sudah melaporkan Harta Kekayaan terbaru pada negara.

LHKPN untuk periodik 2022 telah disampaikannya pada 21 Maret 2023.

Tercatat, Muhammad Guntur Hamzah mempunyai Harta Kekayaan Rp. 9.397.973.499.

Ada kenaikan sebesar Rp. 747 juta Harta Kekayaannya jika dibandingkan LHKPN tahun lalu.

Dalam LHKPN periodik 2021 atau tahun lalu, Guntur Hamzah mempunyai Harta Kekayaan Rp. 8,6 Miliar.

Kenaikan itu datang dari sektor tanah dan bangunan.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved