Barang Bukti yang Dimusnahkan Oditurat Militer Pontianak Hasil 3 Kasus Berbeda

Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan tiga kasus berbeda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
Oditurat Militer II - 06 Pontianak memusnahkan belasan ribu botol miras ilegal, rokok, senjata api serta berbagai barang bukti hasil tindak pidana prajurit TNI, di Otmil II-06 Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kota Pontianak, Senin, 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oditurat Militer II - 06 Pontianak memusnahkan belasan ribu botol miras ilegal, rokok, senjata api serta berbagai barang bukti hasil tindak pidana prajurit TNI di kantor Oditurat Militer II - 06 Pontianak, Senin 2 Oktober 2023.

Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan tiga kasus berbeda.

Pertama, kepemilikan satu senjata api ilegal merek Makarov beserta 12 amunisi, dengan terpidana Koptu Imam Sakroni.

Lalu, kasus kedua yakni kepemilikan 12.563 botol miras ilegal dan 49.960 bungkus rokok ilegal dengan terpidana Mayor Mar Anton Koerniawan.

Kemudian, kasus ketiga yakni barang bukti dua handphone dan satu minyak lintah dengan terpidana Letkol Kes Wisnoe Pratomo.

Orjen TNI Laksamana Muda Nazali Lempo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah undang - undang.

Barang bukti yang dimusnahkan juga sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi adanya kehilangan barang bukti, penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti oleh oknum," ujarnya.

Oditurat Militer Pontianak Musnahkan Minyak Lintah, Belasan Ribu Botol Miras, Rokok Hingga Senpi

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved