Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 Berdasarkan Golongan

Perekrutan dilakukan dengan cara pendaftaran online melalui SSCASN, dan seluruh persyaratan dokumen dan pendaftaran.

Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Gaji dan tunjangan PPPK yang perlu diketahui para calon pendaftar PPPK. Tahun ini pendaftaran PPPK dari beberapa formasi telah dibuka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah tahun 2023 kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK) Guru.

Berbagai formasi dari setiap daerah dikeluarkan sesuai kebutuhan, guru hingga teknis.

Kesempatan bagi yang ingin berkarir sebagai abdi negara non PNS.

Pendaftaran mulai dibuka di akhir bulan September hingga awal Oktober 2023.

Perekrutan dilakukan dengan cara pendaftaran online melalui SSCASN, dan seluruh persyaratan dokumen dan pendaftaran.

Baca juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru Kelas SD, Daftar PPPK Guru

Sebagai PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan golongan.

Bagi yang penasaran gaji seorang PPPK berikut rinciannya.

Perlu diketahuan bahwa PPPK yang bekerja di instansi pusat maka akan ditanggung dengan APBN sedangkan yang bekerja di instansi daerah maka akan dibebankan terhadap APBD.

Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan Sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020

Baca juga: LATIHAN Soal P3K Arsiparis Lengkap Kunci Jawaban Contoh Soal Tes PPPK Arsiparis 2023-2024

Gaji PPPK :

Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV= Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved