Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 Berdasarkan Golongan

Perekrutan dilakukan dengan cara pendaftaran online melalui SSCASN, dan seluruh persyaratan dokumen dan pendaftaran.

Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Gaji dan tunjangan PPPK yang perlu diketahui para calon pendaftar PPPK. Tahun ini pendaftaran PPPK dari beberapa formasi telah dibuka. 

Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Jenis Tunjangan PPPK

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan.

- Tunjangan jabatan struktural.

- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Untuk besaran tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved