Berita Viral

Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Kategori Golongan Meteran dan Pelanggan Subsidi

Dalam penetapan tarif listrik Oktober-Desember 2023, ada sejumlah parameter ekonomi makro yang digunakan.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Kategori Golongan Meteran dan Pelanggan Subsidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terhitung per Minggu 1 Oktober 2023 pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik.

Berdasarkan tabel tarif listrik terbaru yang dirilis, terjadi kenaikan tarif listrik bagi golongan non-Subsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik baru ini reesmi berlaku mulai 1 Oktober 2023

Sedangkan tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi pada kuartal IV sepanjang Oktober-Desember 2023 tetap alias tidak mengalami perubahan.

Alasan pemerintah melakukan penyesuain tarif listrik per 1 Oktober 2023 sampai Desember dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Resmi Dicekal! TikTok Dilarang Jualan Mulai Hari Ini, Cek Aturan Baru Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu.

"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman pada Rabu 13 September 2023, dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Parameter penentuan tarif listrik

Dalam penetapan tarif listrik Oktober-Desember 2023, ada sejumlah parameter ekonomi makro yang digunakan.

Parameter tersebut adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/barrel,.

Inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," jelas Jisman.

Tarif listrik pelanggan bersubsidi tidak berubah

Jisman juga menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Pelanggan bersubsidi, kata dia, juga masih diberikan subsidi listrik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved