Berita Viral

Resmi Dicekal! TikTok Dilarang Jualan Mulai Hari Ini, Cek Aturan Baru Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Kontroversi platform media sosial TikTok akhirnya resmi disudahi pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
TikTok
Resmi Dicekal! TikTok Dilarang Jualan Mulai Hari Ini, Cek Aturan Baru Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kontroversi platform media sosial TikTok akhirnya resmi disudahi pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan tersebut agar tidak terjadi simpang siur.

Permendag tersebut mengatur soal perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur dan mengawasi jalannya perdagangan elektronik.

Lewat Permendag ini, fungsi media sosial (medsos) dan e-commerce, seperti TikTok Shop, dipisah.

Alasan TikTok Mustahil Punya Izin e-Commerce di Indonesia

Nantinya, medsos tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara langsung melalui platform-nya.

Pemerintah hanya memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa, bukan berjualan.

"Aturan ini sudah berlaku mulai kemarin, tapi kita kan memberitahukan dulu. Besok disurati," ujar Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), dikutip dari laman Kemendag, Rabu 27 September 2023.

Poin penting Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag ini ditandatangani Zulhas pada Selasa (26/9/2023).

Permendag tersebut diterbitkan lantaran pemerintah menilai perlu adanya standarisasi barang di platform PMSE. Ada pula indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.

Berangkat dari alasan itu, berikut poin-poin penting dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023:

1. Fungsi medsos dan e-commerce dipisah

Permendang Nomor 31 Tahun 2023 melarang adanya penyatuan bisnis antara medsos dengan e-commerce yang disebut sebagai social commerce.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved