Seorang Remaja Putri di Pontianak Diduga di Rudapaksa Hingga Hamil, Kasusnya Dilaporkan Sejak 2022

Ketika berbicara secara khusus bersama korban, diketahui bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi saat usia korban masih 17 tahun, atas dasar tersebut

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
freepik
Seorang remaja putri di Kota Pontianak diduga rudapaksa oleh seorang pria hingga hamil. 

Hingga saat ini dari informasi yang didapatnya kasus ini masih dalam penyelidikan belum ke tahap penyidikan, karena berdasarkan keterangan petugas untuk dapat baik ke penyidikan harus ada hasil tes DNA.

Pada tahun 2023 inipun, Dewi mengatakan keluarga terduga pelaku pernah menawari korban uang sebesar 30 juta rupiah agar korban mencabut laporan, dan hal itu ditolak oleh korban.

"Korban saat ini sudah melahirkan, atas kasus ini kita menuntut perbuatan terduga pelaku terhadap korban saat korban masih dibawah umur," tegasnya.

Kemudian, ketua YNDN Kalbar Devi Tiomana menilai penyidik PPA di Polresta Pontianak tidak berprespektif anak.

"Di PPA itu tidak ada satu orangpun penyidik yang punya sertifikat penyidik anak, sehingga bagaimana dia mau konsen melakukan tugasnya sebagai penyidik anak, bagaimana dia profesional sebagai penyidik anak, kan kacau kalau begitu," ujarnya.

Dengan tidak berspektif anak karena tidak pernah mendapat pelatihan teknis penyidik anak , maka ia menilai akan banyak kasus yang melibatkan anak terabaikan.

Dalam kasus anak, haruslah bersandarkan terhadap undang - undang perlindungan anak dan undang - undang sistem peradilan anak.

"Dengan landasan tersebut, dalam kasus persetubuhan anak, dia harus memiliki perspektif terhadap anak, harus mengikuti pelatihan anak, harus memperhatikan kepentingan korban, faktanya dibalik sekarang," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan masih akan mengecek kasus tersebut.

"Nanti akan saya cek dulu ya kasusnya, nanti saya akan kabari bila sudah ada datanya," ujarnya, Kamis 28 September 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved