Tok, Semua Fraksi DPRD Mempawah Setujui Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Jenis Retribusi terang Erlina, dikelompokkan dalam 3 golongan Retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Terten

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Diskominfo Mempawah
Bupati Mempawah Erlina menandatangani persetujuan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula DPRD Kabupaten Mempawah, Selasa 26 September 2023 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah Erlina menghadiri Rapat Paripurna Pendapatan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Perubahan APBD Tahun 2023 dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula DPRD Kabupaten Mempawah, Selasa 26 September 2023 sore.

"Alhamdulilah pada hari ini, dua agenda penting menjelang akhir tahun anggaran 2023 dapat kita tuntaskan bersama. Untuk itu saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh anggota Dewan yang terhormat yang telah bersama-sama dengan jajaran eksekutif menelaah dan membahas dengan sungguh- sungguh Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat diterima dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Bupati Erlina.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa Rancangan Perubahan APBD harus disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

"Dengan telah tercapainya persetujuan bersama pada hari ini, maka proses selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta dokumen pendukung akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk proses evaluasi yang memakan waktu sesuai ketentuan paling lama 15 hari kerja," katanya.

Bupati Erlina Sampaikan Empat Kunci Sukses Bangun Desa Saat Gelar GBBD di Mempawah Timur

Erlina menyampaikan, pada Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, total pendapatan sebesar Rp 1.063.372.730.292,00 (Satu Triliun Enam Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Sedangkan belanja sebesar Rp 1.188.883.184.030,00 (Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Rupiah).

"Pembiayaan Daerah untuk menutup defisit bersumber dari penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 125.510.453.738,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah)," jelasnya.

Lebih lanjut Erlina menyampaikan, berkenaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dasar utama perlunya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dikatakan Erlina, sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini terdiri dari berbagai macam.

"Yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," jelas Erlina.

Sempat Melarikan Diri ke Kalteng, Pelaku Pemerkosaan dan Penjambretan Diciduk Polres Mempawah

Sedangkan Jenis Retribusi terang Erlina, dikelompokkan dalam 3 golongan Retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Seperti jenis penyediaan pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi, pelayanan Kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.

Selanjutnya jenis penyediaan pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Darah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi, persetujuan bangunan gedung, dan penggunaan tenaga kerja asing," jelas Erlina memaparkan.

Erlina menjelaskan, dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya sesuai Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Rancangan Perda wajib disampaikan kepada Gubernur, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved