Bupati Muda Optimis Pemkab Kubu Raya Realisasikan APBD maksimal

“Mudah-mudahan kinerja kita untuk mengefektifkan dari beberapa pendapatan itu bisa kita optimalkan. Yang jelas kita optimis tiga bulan terakhir ini. D

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KUBU RAYA
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat hadiri Rapat Paripurna tentang pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab Kubu Raya terhadap Rancangan Perubahan APBD TA 2023, pada Selasa 26 September 2023 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menanggapi positif sejumlah masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

“Secara umum semua itu kami hargai dan kita sepakat bahwa beberapa hal yang menjadi masukan dan saran. Misalnya seperti ada beberapa hal yang perlu pengawasan yang lebih ketat. Kemudian ada upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Muda Mahendrawan usai menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada Selasa 26 September 2023 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kubu Raya.

Bupati Muda optimis Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dapat merealisasikan APBD induk dengan maksimal sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Yakni daya serap dengan rata-rata di atas 95 persen.

“Mudah-mudahan kinerja kita untuk mengefektifkan dari beberapa pendapatan itu bisa kita optimalkan. Yang jelas kita optimis tiga bulan terakhir ini. Dalam perubahan kan hanya pergeseran,” ujarnya.

20 MBR dapat Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah oleh Pemkab Kubu Raya

Sementara Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso mengatakan pandangan umum DPRD terkait RAPBD tahun 2023 adalah harapan dan aspirasi masyarakat yang dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah di dalam pembahasan anggaran perubahan.

“Nah, kalau itu semua bisa terakomodir, maka proses selanjutnya adalah DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membicarakan anggaran-anggaran mana saja yang perlu dilakukan pergeseran atau ada penambahan maupun pengurangan,” jelas Suharso.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso juga menerangkan fungsi perubahan adalah untuk menyesuaikan penganggaran yang dibahas di dalam APBD murni.

Menurutnya Jika tidak tepat sasaran atau tidak terserap, maka berhak dilakukan pergeseran baik berupa pengurangan maupun penambahan selama ketersediaan dananya ada.

“Karena sumber kita kan adalah dari pendapatan. Siapa tahu dalam perjalanan waktu dari Januari-September kemarin terjadi peningkatan penambahan. Ada kemungkinan kita mendapatkan penambahan dari dana bagi hasil. Nah, mudah-mudahan itu bisa mendongkrak dalam upaya kita meningkatkan pembangunan infrastruktur dan lainnya di Kubu Raya ini,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved