Cara Perpanjang SIM Secara Online, Hanya 54 Daerah di Indonesia yang Bisa Melakukannya

"Untuk pelayanan perpanjangan SIM online bisa download Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Play Store," ungkap Penguji SIM Satpas Polresta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Pengendara mengikuti ujian praktik pembuatan SIM C dengan lintasan baru, di Satpas Polresta Pontianak, Jalan Re. Martadinata, Kota Pontianak, Rabu, 9 Agustus 2023. Satlantas Polresta Pontianak secara resmi mulai memberlakukan perubahan uji praktik pembuatan SIM C dengan meniadakan tes rute slalom atau zig-zag, mengganti rute angka 8 menjadi huruf S, lebar rute menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dan uji pengereman keseimbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Penerbitan Administrasi SIM (Satpas) Polresta Pontianak mengungkapkan cara melakukan perpanjangan SIM secara online.

Caranya cukup mudah, anda dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Nah dengan demikian anda tidak lagi harus berlama-lama mengantri untuk memperpanjang SIM.

Namun, perlu dicatat, dari seluruh Indonesia, hanya 54 Satpas yang melayani perpanjang SIM Online, salah satunya adalah Satpas Polresta Pontianak.

Satpas Polresta Pontianak: Tingkatkan Keberhasilan Ujian Praktek SIM C Lintasan Baru Capai 90 Persen

"Untuk pelayanan perpanjangan SIM online bisa download Digital Korlantas Polri melalui App Store atau Play Store," ungkap Penguji SIM Satpas Polresta Pontianak Bripka Fassa kepada Tribun Pontianak, Selasa 26 September 2023.

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone untuk mendapatkan OTP.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
5. Masukkan profil lengkap mulai dari NIK, nama dan email. Kemudian Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp anda.
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp anda.
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
12. Pilih Satpas penerbit SIM.
13. Masukkan nomor rekening Anda.
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
16. Selesaikan pembayaran non tunai sesuai prosedur.
17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Nah itu dia melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Setelah melewati seluruh tahapan sebagaimana tersebut di atas, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved