Berita Viral
Alasan TikTok Mustahil Punya Izin e-Commerce di Indonesia
Bahkan TikTok bersikukuh mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh pengakuan jejaring media sosial platform TikTok mengantongi izin e-commerce.
Bahkan TikTok bersikukuh mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin e-commerce di Tanah Air melalui Kementerian Perdagangan.
Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Senin 25 September 2023.
Sebelumnya pun manajemen TikTok mengeklaim kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi bahwa mereka telah memiliki izin operasional e-commerce.
• Janji TikTok Soal Aturan Baru Belanja di Social Commerce
Budi mengatakan, manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis 21 September 2023.
Budi mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.
Bantahan Kemendag
Terkait hal itu, Kementerian Perdagangan pun merespons atas klaim TikTok.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga membantah TikTok memiliki izin e-commerce.
Jerry mengatakan, selama ini izin yang dikantongi TikTok hanyalah izin mendirikan usaha di Tanah Air sebagai perwakilan dan bukan izin operasional e-commerce.
"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ujar Jerry kepada media di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 25 September 2023.
"Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya. Kalau social media ya ada. Sekarang masalahnya adalah dia social media juga jualan," sambung Jerry.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga mengamininya.
• Viral Anggota DPR Sebut TikTok Sangat Berbahaya, Ini Alasannya
Dia mengatakan, TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA).
"Sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinya dari PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwaklan perusahaan perdagangan asing itu sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," jelas Isy.
Sebelumnya, TikTok diketahui memiliki inisiasi bernama Project S.
Project S TikTok bertujuan menjual produk buatan mereka sendiri di platform.
Inisiasi menjual produk sendiri lewat Project S Tiktok, hadir dalam bentuk fitur Trendy Beat di Inggris.
Kehadiran fitur ini dilaporkan pertama kali oleh Financial Times pada 21 Juni 2023 lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai Project S TikTok berpotensi mengancam pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan percepatan dalam penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk social commerce.
Satgas nantinya bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing.
• Apa Itu Rizz Jokes yang Lagi Viral dan Trending TikTok, Rizz Me Adalah?
Satgas ini nantinya akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama.
Kementerian dan instansi yang terlibat antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga terkait lainnya
"Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu 22 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Turun Harga BBM Terbaru Besok 1 September 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
HANYA 2 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas dari Aksi Joget di Ruang Senayan |
![]() |
---|
Alasan PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI |
![]() |
---|
Kontroversi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Menyinggung dan Mencederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.