Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia
Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi
menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan
teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.
Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/09/2023).
Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk
kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor
biasa (nonelektronik).
Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan.
Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
Sementara itu, dalam periode Januari - Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak
343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan.
Jumlah penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata
penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.
• Berapa lama Waktu yang Diperlukan Untuk Membuat Paspor? Catat Syarat dan Biayanya!
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik.
Carman Lee Awet Muda di Usia 59 Tahun, Sempat Ditahan Imigrasi Thailand |
![]() |
---|
SELAMAT Pemegang Paspor Indonesia Kini Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Tanpa Visa, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
Resmi Berubah Biaya Bikin Paspor Terbaru Per 1 Agustus 2025 Kini Sehari Bisa Langsung Jadi |
![]() |
---|
Resmi Berubah Tarif Tambahan Bikin Paspor Mulai 1 Agustus 2025 Ada Biaya untuk Masa Berlaku 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.