Kekayaan Pejabat

Lebih Tajir Daripada Bupati dan Wakil Bupati, Cek Data Harta Kekayaan Iskandar Datau Sekda Pohuwato

Selain itu, ia juga mendapatkan amanah sebagai Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Iskandar Datau Sekda Pohuwato 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lebih Tajir daripada Bupati dan Wakil Bupati, Cek Data Harta Kekayaan Iskandar Datau Sekda Pohuwato dalma artikel ini.

Iskandar Datau telah menjadi Sekda Pohuwato sejak 3 April 2021.

Sebelum menjadi Sekda ia merupakan Kepala Badan Keuangan Daerah.

Selain itu, ia juga mendapatkan amanah sebagai Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi.

Sebagai pejabat Iskandar Datau diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Nihil Hutang dan Punya Tiga Bidang Tanah

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 22 September, Iskandar Datau tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 20 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 803 juta.

Total Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 331 juta.

Dalam LHKPN ini, Iskandar Datau melaporkan jika tak mempunyai satupun kendaraan atau Alat Transportasi dan Mesin.

Namun demikian ia memiliki 10 tanah dan bangunan yang tersebsar di Pohuwato dan juga Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved