512 Peserta Jurnalis Ketapang Cup Seri IX Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

"Kami tidak hanya memberikan wadah bagi para atlet futsal Ketapang menguji kemampuan, tapi juga melindungi mereka jika terjadi hal-hal tidak diinginka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AJK KETAPANG
Foto bersama penyelenggara Jurnalis Ketapang Cup dengan Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang Ardiyan Wahyudi beserta pengurus AFK Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan pada penyelenggaraan event turnamen futsal Jurnalis Ketapang Cup Seri IX.

Kerja sama yang dilakukan guna memberikan perlindungan bagi 448 pemain dan 64 official yang mengikuti turnamen tersebut.

Ketua Aliansi Jurnalis Ketapang (AJK) Theo Bernadhi mengatakan kalau pihaknya sengaja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang guna melindungi para peserta mulai dari pemain hingga official yang ikut dalam turnamen JKC seri IX.

"Kami tidak hanya memberikan wadah bagi para atlet futsal Ketapang menguji kemampuan, tapi juga melindungi mereka jika terjadi hal-hal tidak diinginkan selama turnamen seperti cedera dan lainnya," kata Theo, Jumat 22 September 2023.

Turnamen Futsal Jurnalis Ketapang Cup Seri IX, Perebutkan Piala Bergilir Kajari Ketapang

Theo melanjutkan, sebanyak 512 orang pemain beserta official yang pihaknya daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cabang, akan terlindungi ketika mengalami cedera atau kecelakaan kerja selama mengikuti turnamen JKC seri IX.

"Para peserta cukup mengisi biodata yang kami sediakan. Untuk proses pendaftaran hingga pembayaran ke BPJAMSOSTEK semuanya panitia yang tanggulangi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia JKC seri IX Nur Imam Satria mengaku ke depan pihaknya akan terus menggandeng BPJS Ketenagakerjaan cabang Ketapang untuk turnamen futsal Jurnalis Ketapang Cup selanjutnya.

"Karena ini sangat bermanfaat bagi peserta, tentu akan kita lanjutkan untuk event-event seterusnya. Apalagi di Ketapang baru di JKC semua peserta dan official didaftarkan dan dilindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Sementara itu, Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang Ardiyan Wahyudi menjelaskan bahwa banyak manfaat yang bisa didapatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat berlatih maupun bertanding.

"Apabila dalam berlatih maupun berkompetisi atlet terkena resiko JKK seperti keseleo, cedera lutut, dislokasi dan lainnya, tentu sepenuhnya dijamin oleh BPJamsostek. Menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan perawatan dilakukan sampai sembuh," jelasnya.

Selain manfaat di atas, lanjut Ardiyan, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka pihaknya akan memberikan santunan JKK kepada ahli waris yang berhak sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para atlet, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, bahwa setiap pelaku olah raga berhak mendapat manfaat program jaminan sosial," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved