Materi Belajar

Materi Belajar Pendidikan Agama Islam Pengertian Mukallaf dan Akil Baligh dalam Hukum Islam

konsep mukallaf merupakan hal yang penting karena menentukan siapa yang memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan dalam agam

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Berikut ini penjelasan tentang arti mukallah dan akil baligh dalam hukum islam 

Secara istilah, baligh artinya telah sampai usia seseorang pada kedewasaan.

Jadi seseorang yang sudah baligh dianggap sudah cukup dewasa untuk berpikir dan bertindak.

Oleh karenanya, baligh dijadikan titik awal dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban syariat.

Tanda-tanda balig berbeda antara laki-laki dan perempuan. Adapun tanda balig yaitu :

a. Haid untuk anak perempuan yang berusia minimal sembilan tahun.

b. Ihtilam (mimpi basah) untuk laki-laki yang berusia minimal 9 tahun.

c. Mencapai usia 15 tahun (Hijriah),bila sampai usia tersebut belum mengalami haid ataupun ihtilam

Haid

Secara bahasa haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir.

Sedangkan secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena melahirkan.

Warna darah haid biasanya merah kehitaman dan agak kental.

Waktu minimal haid adalah sehari semalam. Umumnya haid terjadi selama 6-7 hari dan maksimal lama waktu haid adalah 15 hari 15 malam.

Sementara itu, waktu minimal suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.Selain itu, usia wanita yang haid minimal 9 tahun sampai ia menopause (sekitar 50 tahun). 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved