Kekayaan Pejabat

Berapa Harta Kekayaan Raden Gani Muhamad? Pj Wali Kota Bekasi Pengganti Tri Ardhianto

Sebelum menjadi Pj Wali Kota, Raden Gani Muhamad merupakan Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Raden Gani Muhamad Pj Wali Kota Bekasi (kiri) dan Tri Ardhianto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Raden Gani Muhamad dalam artikel ini.

Raden Gani Muhamad merupakan Pj Wali Kota Bekasi.

Ia menggantikan Tri Ardhianto Wali Kota Bekasi yag masa jabatannya telah habis.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-3725 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.

Sebelum menjadi Pj Wali Kota, Raden Gani Muhamad merupakan Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Arsan Latif Pj Bupati Bandung Barat Pengganti Hengki Kurniawan

Sebagai pejabat publik, Raden Gani Muhamad diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 21 September 2023, Raden Gani Muhamad tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Untuk yang terbaru telah disampaikannya pada 2 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 2.980.000.000.

Raden Gani Muhamad memiliki sebuah tanah dan bangunan di Bogor hasil Warisan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved