Berita Viral

Pakai Foto Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Didenda Rp 2 Miliar, Cek Aturan dan Dasar Hukum

Beda cerita kalau sticker WhatsApp menggunakan foto orang lain namun sudah mendapat izin langsung dari yang bersangkutan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi WhatsApp. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perlu diketahui kini menggunakan foto orang lain dengan sengaja dibuat sebagai sticker WhatsApp bisa terancam pidana, berikut aturan serta dasar hukumnya.

Beda cerita kalau sticker WhatsApp menggunakan foto orang lain namun sudah mendapat izin langsung dari yang bersangkutan.

Hal itu seperti yang diungkap oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.

Ia menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

"Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," katanya, Selasa 19 September 2023.

Berita Viral Hari Ini: WhatsApp Resmi Ubah Tampilan Baru Mirip Instagram Heboh Media Sosial

Menurutnya, berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu.

"Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," kata Heru.

Oleh sebab itu, Heru mengimbau agar masyarakat tidak sembarang menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp. Apabila sudah mendapat izin yang bersangkutan, maka bisa dibuat sebagai stiker.

"Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon," ucapnya.

"Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya," jelas Heru.

UU ITE

Heru menjelaskan, penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA itu telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1. Berikut bunyinya:

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Selanjutnya, pada pasal 26 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-undang.

"Jadi untuk menghindari gugatan ya memang kita harus mendapatkan persetujuan lebih dulu," terang Heru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved