Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Surat Edaran Imunisasi Japanese Encephalitis
"Dalam surat edaran yang sudah beredar tersebut adalah, untuk mencegah penularan kasus Japanese Encephalitis, sehingga perlu dilakukan tindakan penceg
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka mendukung pencanangan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) di Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, langsung mengeluarkan surat edaran terkait pemberian imunisasi Japanese Encephalitis tersebut.
"Surat edaran ini dibuat berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan RI, tentang pemberian imunisasi JE di kabupaten kota provinsi Kalbar dan DIY tahun 2023-2024," ujar Bupati Kapuas Hulu, Rabu 20 September 2023.
Bupati menjelaskan bahwa, dengan sentinel Japanese Encephalitis di Kalimantan Barat mulai tahun 2015 sampai saat ini, dan ditemukannya kasus Japanese Encephalitis dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Positif.
"Dalam surat edaran yang sudah beredar tersebut adalah, untuk mencegah penularan kasus Japanese Encephalitis, sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan dengan Imunisasi," ucapnya.
Maka dari itu Pemda Kapuas Hulu melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, jelas Bupati sudah melakukan sosialisasi atau kampanye pemberian imunisasi Japanese Encephalitis ke masyarakat.
• Mengenal Dunia Mancing Casting di Mata Ngacars Kapuas Hulu
"Pemberian imunisasi JE ini akan berlangsung dari tanggal 26 September – 26 November tahun 2023 pada anak usia 9 bulan sampai dengan anak usia 15 tahun," ujarnya.
Fransiskus Diaan menuturkan, pelaksanaan pemberian imunisasi Japanese Encephalitis dalam jadwal imunisasi rutin diberikan pada anak usia 10 bulan setelah kampanye JE.
"Kalau untuk dosis pemberian imunisasi JE adalah 0,5 ml diberikan secara subkutan, dan vaksin JE di simpan dalam suhu 2 - 8°C, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten Kota, Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan kesehatan swasta yang menyelenggarakan pelayanan imunisasi," ucapnya.
Kemudian jelas Fransiskus Diaan, pemberian imunisasi Japanese Encephalitis bisa dilaksanakan di sekolah-sekolah atau sentra-sentra imunisasi di masyarakat.
"Surat Edaran ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bupati-Kapuas-Hulu-Fransiskus-Diaan-s234ewrf.jpg)