Wabup Sujiwo Berharap Pembahasan 9 Raperda di Kubu Raya Lancar

Sehingga sembilan raperda tersebut jika nantinya telah ditetapkan menjadi perda dapat memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Wabup Kubu Raya H Sujiwo menghadiri Rapat Paripurna tentang Jawaban Bupati Kubu Raya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya mengenai 5 Raperda Eksekutif dan Jawaban Bupati terhadap Pidato DPRD terkait 4 Raperda Inisiatif, pada Senin 18 September 2023, di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Wakil Bupati Kubu Raya H Sujiwo SE mewakili dari Pemkab Kubu Raya untuk menyampaikan Jawaban Bupati Kubu Raya terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya mengenai 5 Raperda Eksekutif dan Jawaban Bupati terhadap Pidato DPRD terkait 4 Raperda Inisiatif, pada Senin 18 September 2023, di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya.

Wabup Sujiwo berharap pembahasan sembilan raperda tersebut berjalan lancar hingga dapat menjadi perda.

“Hari ini kita membahas 9 raperda yang terdiri dari 5 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif dari legislatif. Tentunya semoga pembahasannya lancar sehingga sembilan raperda nanti akan menjadi payung hukum dan landasan dalam kita melaksanakan proses pemerintahan di Kubu Raya,” tuturnya.

Wabup Kubu Raya ini mengatakan perlunya dilakukan kajian yang mendalam terhadap materi raperda.

Sehingga sembilan raperda tersebut jika nantinya telah ditetapkan menjadi perda dapat memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ibu - Ibu Majelis Talim Serbu Rumah Bupati Muda Mahendrawan

“Semoga pansus yang sudah dibentuk bersama tim eksekutif bisa membahas secara cermat. Jangan sampai ada aturan-aturan yang bertentangan dengan yang akan kita bahas setelah nanti menjadi perda,” ucapnya.

Diketahui kesembilan raperda tersebut terdiri dari lima raperda usulan eksekutif, yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian empat raperda usulan legislatif yaitu tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pengelolaan Wakaf. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved