Berita Viral

Pengendara Berdokumen Lengkap Siap-siap Ditilang Polisi Mulai Hari Ini, Simak Aturan Mainnya

Mulai hari ini Senin 18 September 2023, pengendara yang mengantongi dokumen lengkap seperti SIM hingga STNK siap-siap ditilang polisi.

Editor: Rizky Zulham
Humas Polres Singkawang
Ilustrasi tilang. Pengendara Bawa Dokumen Lengkap Siap-siap Ditilang Mulai Hari Ini, Ini Aturan Mainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai hari ini Senin 18 September 2023, pengendara yang mengantongi dokumen lengkap seperti SIM hingga STNK siap-siap ditilang polisi, simak aturan mainnya.

Selain kelengkapan dokumen, mulai hari ini pengendara wajib patuh terhadap tata tertib lalu lintas dalam berkendara di jalan raya.

Artinya segala bentuk pelanggaran pengendara di jalan umum akan disasar polisi,

Hal itu sesuai dengan program Ditlantas Polda Metro Jaya yang menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai hari ini, Senin 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Operasi ini diberi tagline "Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024".

29 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Tipiring Polres Sekadau

Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ada 15 sasaran pelanggaran yang ditujukan pada Operasi Zebra kali ini.

Berikut 15 pelanggaran yang akan disasar polisi dalam Operasi Zebra 2023:

1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus

2. Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

3. Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan

7. Pengendara berbonceng lebih dari satu orang

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)

9. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

Jalankan Perda, Petugas Gabungan Di Pontianak Gelar Razia! Warga yang Melanggar Bisa Didenda 50 Ribu

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia

15. Penertiban parkir liar

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved