Public Service
Bagaimana Cara Konsultasi ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Berikut!
Termasuk bagi mereka yang mengalami masalah terkait kondisi mental dan membutuhkan perawatan maupun konsultasi ke Psikiater.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Sosial untuk biaya pelayanan kesehatan bagi peserta.
Termasuk bagi mereka yang mengalami masalah terkait kondisi mental dan membutuhkan perawatan maupun konsultasi ke Psikiater.
Cara konsultasi ke Psikiater pakai BPJS Kesehatan sangat mudah dan gratis kini permudah peserta dalam berbagai akses kesehatan.
Bahkan BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pengobatan ke tahap lanjutan apabila berdasarkan diagnosis diperlukan oleh pasien.
Program layanan konsultasi ke Psikiater ini bisa dimanfaatkan dan diklaim bagi perserta BPJS Kesehatan ditahun 2023.
Mengingat, pengobatan untuk kesehatan mental tidak murah. Belum lagi jika kondisi penderitanya terbilang kronis, maka biaya untuk perawatan ini tidaklah sedikit.
Adapun layanan kesehatan mental yang didapat pasien mencakup rehabilitasi untuk mendapat terapi serta obat-obatan, dan prosedurnya berjenjang sampai kondisi pasien membaik.
• Cek Kriteria Penerima Bansos Dengan Syarat Peserta BPJS Kesehatan 2023, Apakah Kalian Termasuk?
Berikut cara pakai BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke Psikiater, Mengutip Kompas.com
1. Datang ke faskes tingkat pertama (FKTP)
Cara konsultasi ke Psikiater pakai BPJS Kesehatan yaitu datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.
Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
2. Konsultasi di faskes tingkat pertama
Setelah di faskes pertama, Anda dapat menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau Psikiater.
Jangan lupa mempersiapkan berkas pendukung seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.
Di tahap ini pasien akan ditinjau mengenai gejala penyakit yang dirasakan.
Apabila kondisinya memerlukan layanan spesialis, maka dirujuk ke rumah sakit tertentu.

3. Pemeriksaan lanjutan di faskes rujukan
Jika masalah kesehatan mental pasien membutuhkan layanan spesialis yang tidak bisa ditangani di FKTP, biasanya diberi rujukan ke RSUD atau Rumah sakit jiwa.
Faskes rujukan dari dokter FKTP ini tentunya menerima klaim BPJS Kesehatan Anda sehingga tidak perlu khawatir lagi soal biaya.
Di faskes rujukan, pasien ditangani oleh Psikiater yang kompeten. Pasien juga dibuatkan jadwal konsultasi mengenai berapa kali harus kontrol kesehatan hingga obat-obatan yang telah diresepkan.
Demikian cara konsultasi ke Psikiater pakai BPJS Kesehatan secara gratis yang dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta. Semoga membantu. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.