Kekayaan Pejabat

5 Tahun Memimpin, Hutang Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Berkurang 84 Persen

Kenaikan Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono ada di sektor tanah dan bangunan, harta bergerak lainya serta Kas dan setara Kas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Edi Rusdi Kamtono merupakan Wali Kota Pontianak 2018-2023.

Sebelum menjadi Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono merupakan Wakil Wali Kota.

Ia mendampingi Sutarmidji yang kini telah mengakhiri masa jabatannya menjadi Gubernur Kalbar 2018-2023.

Bang Edi sapaannya diketahui sebelumnya adalah seorang PNS.

Jabatan terakhirnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Kadis PU Pontianak.

Edi Rusdi Kamtono kemudian menjadi orang nomor satu di Pontianak setelah meraih suara tertinggi berpasangan dengan Bahasan.

Baca juga: 5 Tahun Jadi Wakil Wali Kota Pontianak, Harta Kekayaan Bahasan Melorot

Pasangan Edi Rusdi Kamtono-Bahasan pun akan habis masa jabatanya pada akhir tahun ini.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak itu dijadwalkan genap 5 tahun menjabat pada 23 Desember 2023.

Hal itu sesuai dengan waktu pelantikan yang terlaksana pada 23 Desember 2018.

Sebagai pejabat publik, Edi Rusdi Kamtono diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Sekda Depok Supian Suri, Lebih Tajir Daripada Wakil Wali Kota

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai di Kantor DPRD Pontianak, Senin 4 September 2023.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai di Kantor DPRD Pontianak, Senin 4 September 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO)

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 17 September 2023, Edi Rusdi Kamtono rutin melaporkan Harta Kekayaanya setiap tahun.

Kali pertama data Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono tercatat di LHKPN adalah pada 1 Maret 2008 saat masih sebagai Kepala Dinas PU Pontianak.

Saat itu Edi Rusdi Kamtono punya Harta Kekayaan sebesar Rp.576.914.000.

Bang Edi kemudian melaporkan Harta Kekayaanya kembali ketika hendak menjadi Wakil Wali Kota Pontianak.

Pada LHKPN yang disampaikan 10 Juni 2013 itu, Edi Rusdi Kamtono mempunyai total Harta Kekayaan Rp.2.197.484.044.

Pada 5 Januari 2018, ia kembali melaporkan Harta Kekayaanya untuk maju sebagai Wali Kota Pontianak.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Edi Rusdi Kamtono mempunyai total Harta Kekayaan Rp6.844.002.857.

Jumlah Harta Kekayaan itu kemudian meningkat hingga 51 persen jika dibandingkan dengan LHKPN terbaru.

Pada LHKPN periodik 2022 yang disampaikan pada 20 Maret 2023, Edi Rusdi Kamtono mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 10.393.575.150.

Total kenaikan Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono adalah Rp. 3.549.572.293

Kenaikan Harta Kekayaan Edi Rusdi Kamtono ada di sektor tanah dan bangunan, harta bergerak lainya serta Kas dan setara Kas.

Berkurangnya hutang dari Edi Rusdi Kamtono juga menjadi penyebab jumlah Harta Kekayaannya naik.

Pada LHKPN yang disampaikan 5 Januari 2018, ia punya hutang sebesar Rp. 3.919.480.000, lalu di LHKPN terbaru hutang sisa Rp. 625.374.306 atau berkurang 84 persen.

Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved