Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Al Haris Gubernur Provinsi Jambi, Punya Tanah Hibah Tanpa Akta di Merangin

Jumlah total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 1.861.907.551.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Al Haris Gubernur Provinsi Jambi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek berapa Harta Kekayaan Al Haris dalam artikel ini.

Al Haris merupakan Gubernur Provinsi Jambi.

Ia telah memimpin Provinsi Jambi sejak 7 Juli 2021.

Sebelumnya, Al Haris pernah menjabat sebagai Bupati Merangin dua periode sejak 2013 hingga 2021.

Al Haris sendiri tercatat merupakan PNS Provinsi Jambi sebelum terjun ke politik dan menjadi Kepala Daerah.

Ia pernah menjadi Lurah hingga jabatan terakhirnya adalah Kabiro Umum Setda Provinsi Jambi.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Karen Agustiawan? Jumlahnya Capai Puluhan Miliar

Sebagai kepala daerah, Al Haris diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 15 September 2023, Al Haris rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 14 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 4.959.797.548.

Jumlah total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 1.861.907.551.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved