Public Service

Ramai Soal Paspor Jadi Dalam Sehari, Begini Cara Mengurus E-Paspor dan Biayanya Tahun 2023!

Masyarakat ternyata bisa mendapatkan Paspor dengan waktu yang cepat tanpa menunggu beberapa hari.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Dokumen Paspor 2023 - Pengajuan permohonan percepatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Belakangan di kalangan warganet ramai beredar mengenai informasi pembuatan Paspor yang jadi hanya dalam waktu 1 hari dengan biaya Rp 1 juta.

Masyarakat ternyata bisa mendapatkan Paspor dengan waktu yang cepat tanpa menunggu beberapa hari.

Dalam waktu sehari saja, seseorang bisa mendapatkan Paspor tentunya dengan syarat dan biaya yang perlu dikeluarkan. 

Bagaimana cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat Paspor dengan sehari jadi tersebut?

Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke Luar Negeri.

Masyarakat banyak yang bertanya mengenai cara membuat Paspor dikarenakan membuat Paspor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika ini adalah pertama kalinya.

Jadi, berapa lama E-Paspor jadi?

Dikutip dari situs resmi Indonesiabaik, lama proses penerbitan E-Paspor setelah proses registrasi sesuai ketentuan imigrasi biasanya memakan waktu sekitar 3 -4 hari kerja.
 
Namun, terkadang waktu tersebut bisa lebih lama tergantung dari keadaan dan situasi yang sedang terjadi pada saat registrasi dilakukan.
 
Oleh karena itu, sebaiknya memperhatikan jadwal kunjungan ke luar negeri atau kepentingan lain yang membutuhkan Paspor dengan cukup waktu.
 
Bagi warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan Paspor, proses registrasi dan penerbitan E-Paspor harus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Tahun 2023 Pakai Aplikasi M-Paspor!

Biaya Percepatan Paspor  

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, layanan percepatan Paspor bisa didapatkan dengan membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan Paspor .

Sedangkan biaya penerbitan Paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp 350.000.

Untuk biaya penerbitan Paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp 650.000.

Sebagai informasi WNI yang sebelumnya memiliki Paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan Paspor lama

Kemudian kita datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 dan kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan Paspor ).

Isi formulir Paspor yang disediakan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved